1002.2020 PPKn Sekolah Menengah Pertama terjawab Upaya untuk menekan dan menghapus praktik praktik diskriminasi dengan melalui Iklan Jawaban 2.3 /5 2 ZciaN Perlinsungan dan Penegakkan HAM Sedang mencari solusi jawaban PPKn beserta langkah-langkahnya? Pilih kelas untuk menemukan buku sekolah Kelas 5 Kelas 6 Kelas 7 Kelas 8 Kelas 9 Kelas 10 Kelas 11
Penelitianini bertujuan untuk mengkaji pengaruh suplementasi kultur Saccharomyces spp. dalam ransum sebagai upaya untuk menekan jumlah lemak tubuh dan gas ammonia ekskreta itik, dilaksanakan di Tabanan, Bali. Rancangan yang digunakan adalah rancangan acak lengkap (RAL) dengan empat perlakuan dan enam kali ulangan.
DANPERLAKUAN SAMA DAN MENCEGAH DISKRIMINASI DI TEMPAT KERJA 5 3. Prinsip-prinsip kunci kesempatan dan perlakuan sama dan non-diskriminasi di tempat kerja 5 4. Praktik perekrutan yang adil 6 5. Perlakuan yang adil saat bekerja 9 6. Menciptakan lingkungan kerja yang produktif 10 7. Kesetaraan dalam praktik usaha perusahaan 12 III.
Setiaporang yang menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh. karena perbedaan ras dan/atau etnis yang berupa: a. menulis kata-kata, gambar dan/atau menempatkan suatu tulisan yang. berisi kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang. dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau
UpayaMemerangi Praktik Diskriminasi Rasial melalui Sarana Hukum Pidana. ID. English Deutsch Français Español Português Italiano Român Nederlands Latina Dansk Svenska Norsk Magyar Bahasa Indonesia Türkçe Suomi Latvian Lithuanian česk Upaya Memerangi Praktik Diskriminasi Rasial melalui Sarana Hukum Pidana
SekolahMenengah Pertama terjawab Upaya untuk menekan dan menghapus praktik-praktik diskriminasi dilakukan melalui? A. perlindungan dan penegakan HAM. B.persahabatan C. musyawarah D.keragaman 2 Lihat jawaban Jawaban 4.7 /5 34 verdinandpatriounpnd A. Perlindungan dan Penegakkan HAM Jawaban 4.8 /5 19 RezaGamers A. perlindungan dan penegakan HAM.
UpayaMemerangi Praktik Diskriminasi Rasial melalui Sarana Hukum Pidana
Penelitianini bertujuan untuk mengetahui aspek hukum praktik diskriminasi dalam persaingan usaha di Indonesia dan mengkaji penerapan prinsip rule of reason pada Putusan Perkara Nomor 08/ KPPU-I/2020. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan dan
ABSTRAKPraktik-praktik rasisme yang terjadi di Jerman seperti gerakan anti Islam dan Xenophobia merupakan salah satu faktor penyebab munculnya citra negatif di Jerman. Untuk menghapus citra negatif tersebut, pemerintah dan masyarakat harus bekerja PERAN JERMAN MENGHAPUS DISKRIMINASI. Selly Julita. Download Download PDF. Full PDF Package
Upayamemerangi praktik diskriminasi rasial melalui sarana hukum pidana by Indriaswati Dyah Saptaningrum, 2007, Aliansi Nasional Reformasi KUHP edition, in Indonesian - [Cet. 1.].
khsGBW. Diskriminasi rasial sebaiknya dirumuskan sebagai satu kejahatan yang mandiri. Dengan tetap menginduk pada bab/ titel mengenai tindak pidana terhadap ketertiban umum, mengingat kepentingan yang dilindungi adalah tidak berubah. Pertimbangan untuk menjadikannya sebagai kejahatan yang mandiri adalah Pertama, bobot ancaman dari perbuatan-perbuatan terhadap kepentingan yang dilindungi oleh hukum pidana. Bahwa kejahatan diskriminasi rasial sebagaiamana yang diatur dalam konvensi maupun rancangan undang-undang menimbulkan bahaya untuk umum dan menciptakan ancaman nyata bagi ketertiban dan ketentraman sosial kemasyarakatan di Indonesia gemeen gevararlijke atau gevaarzetingsdelicten. Kedua, karakter khusus dari perbuatanperbuatan yang termasuk sebagai praktik diskriminsi rasial. Secara teknis, Rancangan KUHP menganut kebijakan kodifikasi dengan hanya mencantumkan tindak pidana atas dasar prinsip “non administrative offences generic crimes / independent crimes, dengan kriteria 88 Pertama, perbuatan jahat bersifat independen, tidak perlu didahului dengan pelanggaran ketentuan hukum adminsitratif. Kedua, daya berlakunya relatif lestari, tidak mudah berubah karena adanya ketentuan administratif. Ketiga, ancaman pidananya lebih dari satu tahun pidana perampasan kemerdekaan. Untuk itu rumusan perbuatan pidana yang diusulkan untuk masuk dalam lingkup tindak pidana diskriminasi ras adalah yang telah dicantumkan dalam ketentuan pidana pada Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan ditambah beberapa rumusan perbuatan pidana yang diatur KUHP negara lain. Argumentasi mengapa pasal-pasal usulan yang harus dimasukkan dalam Rancangan KUHP adalah berasal dari Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, bahwa proses adopsi ini merupakan bagian dari mekanisme baku dari kerja tim perancang dalam langkah-langkah pengkodifikasian dan harmonisasi semua peraturan perundang-undangan dan rancangan undang-undang yang memuat ketentuan pidana. Lebih daripada itu, bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis merupakan kerja-kerja internalisasi dari pengadopsian Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras yang minimal telah diselesaikan oleh satu tatanan mekanisme legislasi, jadi hematnya telah memiliki legitimasi secara konstitutif. Sementara itu Rancangan 88 Lihat Muladi, Perkembangan Asas-Asas Hukum Pidana Materiil, loc. juga perlu menengok bagaimana praktik negara lain dalam hal resepsi norma internasional kedalam KUHP mereka. Khususnya, bagaiamana mereka mengembangkan konteks norma internasional dalam sebuah rumusan tindak pidana dalam KUHP nasional mereka yang mungkin berbeda satu sama lainnya. Jika konsisten dengan persyaratan “non administrative offences” yang harus dipenuhi sebuah rumusan perbuatan pidana untuk masuk dalam Rancangan KUHP, dari lima perbuatan yang terdapat pada Rancangan Undang-Undang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, hanya tiga perbuatan, yakni Pertama, menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis 89 Pasal… Setiap orang yang menunjukkan kebencian atau perasaan kepada orang oleh karena perbedaan ras dan/atau etnis yang berupa a. menulis kata-kata, gambar dan/atau menempatkan suatu tulisan yang berisi kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; b. pidato dan/atau mengungkapkan atau melontarkan kata-kata yang bersifat kebencian dan pelecehan terhadap suatu ras atau etnis tertentu dihadapan orang pada suatu tempat umum atau tempat lainnya; atau c. mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain, yang mana kata-kata atau gambar tersebut mengungkapkan kebencian dan/atau pelecehan terhadap suatu ras dan/atau etnis tertentu; Diancam dengan pidana penjara … dan/atau denda … Kedua, melakukan kekerasan dan/atau penyerangan secara fisik seperti penganiayaan, pembunuhan, perampasan harta benda, pemerkosan, penculikan kepada orang atau beberapa orang karena perbedaan ras dan/atau etnis 90 89 Lihat Pasal 18 RUU PDRE 90 Lihat Pasal 19 RUU PDREPage 1 and 2 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 3 and 4 Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. LatPage 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 and 14 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 15 and 16 maupun dalam praktiknya, dengan melPage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili
Professora da Unesp mostra como nós, adultos, podemos ajudar na luta contra o racismo dando bons exemplos às crianças Por FLÁVIA BEZERRA, do Ceert. PIXABAY Neste sábado, são celebrados o Dia Internacional Contra a Discriminação Racial e o Dia Mundial da Infância. Pensando nisso, conversamos com a professora de história e pesquisadora Lucia Helena Oliveira Silva, da Unesp, sobre a importância de se combater o racismo ainda na infância “Quando não se vê nesses modelos, a criança se sente deixada de lado. Por isso, é de suma importância falarmos sobre preconceito, uma vez que ainda estamos construindo o respeito à diversidade”, diz Lucia. Leia abaixo 1. Atente-se para não reproduzir comportamentos preconceituosos Segundo Lucia, é comum, nas escolas, reproduzir comportamentos racistas, mesmo sem perceber que os faz “Já vi muita professora pedindo para a menina de cabelo crespo, enrolado, ir à escola apenas com os fios presos, enquanto a aluna branca, de cabelo liso, é autorizada a ir com eles soltos. Trabalhar a diversidade é garantir às crianças sensação de pertencimento”. 2. Repense seus atos e seu vocabulário Além de não reproduzir termos racistas, como judiar ou denegrir, sempre explicando às crianças por que elas também não podem repeti-los, atente-se aos atos que podem, sim, ser hostis à diversidade “Eu já fui professora primária e mesmo sendo uma mulher negra, já fiz coisas que me arrependo, como rezar antes de comer. A escola é laica e não poderia, como professora, me esquecer dos alunos não-cristãos”. 3. Não incentive apelidos que caracterizam estereótipos Lucia é enfática neste ponto “Apelido pode até parecer carinhoso, mas não é legal. Pense por que há tanta necessidade de classificar alguém que não é branco? Não chame de japonesinho’, de mulatinha’, de bombom’… Falando assim, você repete o racismo, mesmo achando que não. Use sempre o nome da criança. Sempre! 4. Reflita a necessidade de festas em datas comemorativas Aqui, o questionamento de Lucia fica, principalmente, para professores e profissionais da educação “As festas de dia das mães e dia dos pais só reforça um modelo de família tradicional que não é mais o único. Poxa, quantas crianças são, hoje, criadas pelos avós, tios, ou têm dois pais, ou duas mães? A festa junina, que tradicionalmente é uma festa católica, também deveria ser repensada”, explica. “E que tal adotar uma festa da família?”, complementa. 5. Explique, explique e explique tudo às crianças Exemplifique aos pequenos o que é preconceito, discriminação e nunca evite o assunto! “Converse e aposte no poder da sinceridade.” 6. Valorize a diversidade no dia a dia “Mostre referências de diversidades em livros, filmes… A criança percebe quando não está no modelo em que é apresentado, desconstruindo ideias tradicionais. E desconstruir é uma luta”, defende Lucia. Leia Também Como falar com seus filhos sobre abuso sexual
semakin mempertegas langkah-langkah negara untuk menghapuskan segala bentuk praktik dikriminasi rasial dalam kerangka penegakan hak asasi manusia. Dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah, pemerintah menunjukkan komitmen dalam rangka menghapus diskriminasi dalam bebagai bentuk sebagai salah satu agenda untuk menciptakan Indonesia yang adil dan demokratis. 12 Dalam dokumen kebijakan tersebut secara eksplisit pemerintah menyebut bahwa diperlukan penguatan komitmen pemerintah untuk menolak berbagai bentuk diskriminasi dalam Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial dan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah diratifikasi dan mempunyai konsekwensi wajib untuk melakukan penyesuaian berbagai peraturan perundangundangan nasional yang terkait dan sejalan dengan kovensi internasional itu. 13 Bahwa pengaturan mengenai penghapusan segala bentuk praktik-praktik diskriminasi rasial memiliki sejarah panjang, hingga saat ini telah memiliki kemapanan dalam pengaturannya khususnya dalam tatanan rezim hukum hak asasi manusia internasional. Hingga Indonesia menundukkan diri dengan diratifikasinya International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965 melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 1999 Indonesia. Konsekuensi logisnya adalah bahwa Indonesia sebagai negara pihak akan mematuhi perintah-perintah konvensi baik dalam tataran pelembagaan hukum domestiknya maupun pada aspek-aspek administrasi pelaksanaannya. Dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 konvensi, negara pihak harus mengambil langkah-langkah yang aktif baik dalam kerangka kebijakan negara melalui pembentukan peraturan perundang-undangan maupun regulasi teknis lainnya yang bersifat implementatif untuk memberikan arahan baik bagi aparatur negara maupun masyarakat sipil dalam menjalankan misi penghapusan segala bentuk praktik diskriminasi rasial di wilayah yang menjadi jurisdiksi Indonesia. 14 Sebagai negara pihak, Indonesia memiliki keterikatan, pemerintah wajib melaksanakan kebijakan anti diskriminasi, baik melalui peraturan perundang-undangan 12 Lihat dalam Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2005 mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Bagian III Agenda Menciptakan Indonesia yang Adil dan Demokratis, Bab 10 Penghapusan Diskriminasi dalam Berbagai Bentuk. 13 Lihat ibid., Alinea 3 14 Lihat International Convention on The Elimination of all Forms of Racial Discrimination 1965, terjemahan ELSAM; Instrumen Pokok Hak Asasi Manusia Bagi Penegak Hukum, Buku Pegangan Partisipan Pelatihan mengenai Pengadlan HAM bagi Penegak Hukum, hlm. 76 – 81, ELSAM Agustus, dalam praktiknya, dengan melarang dan menghapuskan segala bentuk diskriminasi dan menjamin setiap orang tanpa membedakan agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, atau keyakinan politik, dan kesederajatan di muka hukum, terutama kesempatan untuk menggunakan hak-haknya. Lebih lanjut pemerintah pun harus menjamin adanya perlindungan dan perbaikan yang efektif bagi setiap orang yang berada di bawah jurisdiksinya atas segala tindakan diskriminasi, serta hak atas ganti rugi yang memadai dan memuaskan atas segala bentuk kerugian yang diderita akibat perlakuan diskriminasi. Untuk itu pemerintah selayaknya mengambil langkah-langkah yang segera dan efektif, khususnya di bidang pengajaran, pendidikan, kebudayaan, dan penyebarluasan nilai-nilai anti diskriminasi dengan tujuan untuk memerangi berbagai prasangka yang mengarah pada praktik-praktik diskriminasi. Dalam Undang-undang Nomor 29 tahun 1999 disebutkan alasan Indonesia menjadi negara pihak dalam konvensi, di antaranya adalah kesadaran belum memadainya instrumen hukum nasional untuk mencegah, mengatasi, dan menghilangkan praktikpraktik diskriminasi rasial. Disebutkan pula bahwa melalui ratifikasi konvensi akan mendorong langkah penyempurnaan peraturan perundang-undangan nasional dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum yang lebih efektif sehingga dapat lebih menjamin hak-hak setiap warga negara demi tercapainya suatu masyarakat Indonesia yang tertib, teratur, dan berbudaya, sekaligus menjadi upaya untuk mewujudkan perdamaian, ketertiban umum, dan kemakmuran dunia. 15 Usaha-usaha untuk memasukkan norma-norma internasional dalam hukum nasional merupakan upaya rasional di mana secara khusus hukum internasional mengenai hak asasi manusia merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari norma-norma internasional yang selayaknya ditaati oleh tiap-tiap negara. Bahwa tujuan dari hukum mengenai hak-hak asasi manusia ditujukan untuk memberikan perlindungan atas hak-hak asasi dan kebebasan pribadi maupun kelompok pribadi terhadap penyalahgunaan kekuasaan baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun perbuatan-perbuatan pribadipribadi, kelompok, serta organisasi. 16 15 Lihat Penjelasan Undang-UNDANG 29 tahun 1999. 16 Lihat Mr. P Van Dijk, Hukum Internasional mengenai Hak-Hak Asasi Manusia, buku dan penerbit tidak 1 and 2 Seri Position Paper Reformasi KUHP Page 3 and 4 Daftar Isi Bab I Pendahuluan A. LatPage 5 and 6 keyakinan, perilaku dan institusi yPage 7 and 8 Dalam konteks pelanggaran berat hakPage 9 and 10 yang ada atau rancangan undang-undaPage 11 and 12 penduduk, yaitu 1 Golongan EropaPage 13 • Surat Edaran Dirjen Imigrasi DePage 17 and 18 mengani kecenderungan konsep tentanPage 19 and 20 termuat dalam konvensi penghapusan Page 21 and 22 sarana hukum pidana harus didayagunPage 23 and 24 BAB III SARANA HUKUM PIDANA DALAM MPage 25 and 26 Barang siapa di depan umum menyatakPage 27 and 28 ditujukan kepada orang banyak dan OPage 29 and 30 verspreidingdelict. Yang dimaksudPage 31 and 32 perubahan rumusan. Bahwa Pasal 137cPage 33 and 34 adalah perwujudan dario perjanjian Page 35 and 36 Dalam pasal ini rumusan tindak pidaPage 37 and 38 Lain halnya dengan KUHP Belanda yanPage 39 and 40 warna kulit, bangsa, dan latar belaPage 41 and 42 yang memiliki bobot dalam kerangka Page 43 and 44 BAB IV TINJAUAN TERHADAP RUMUSAN PAPage 45 and 46 Pasal 287 sama halnya dengan pasal Page 47 and 48 direalisasikan dengan melakukan perPage 49 and 50 Diskriminasi Rasial. Perintah untukPage 51 and 52 Dalam sejarah kehidupan manusia, diPage 53 and 54 hak sosial, hak-hak budaya secara lPage 55 and 56 luas dari itu. Terlepas dari konsekPage 57 and 58 KUHP juga perlu menengok bagaimana Page 59 and 60 Alasannya, bahwa kedua perbuatan tePage 61 and 62 jahat mendiskriminasi dalam kejahatPage 63 and 64 erekspresi. Untuk itu diperlukan pePage 65 and 66 A. Kesimpulan BAB V PENUTUP Bahwa dPage 67 and 68 B. Rekomendasi Dalam kerangka perbaPage 69 and 70 DAFTAR BACAAN Amnesty InternationalPage 71 and 72 Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 20Page 73 and 74 MATRIKS REKOMENDASI Pasal RancanganPage 75 and 76 etnik, warna kulit, dan agama, atauPage 77 pengetahuan yang secara umum memili